1.sebutkan
& jelaskan prinsip penghimpunan dana bank syariah
Jawab; Prinsip Penghimpunan Dana- Prinsip
wadiah dalam perbankan syariah dapat diterapkan pada kegiatan penghimpunan
dana berupa giro dan tabungan
- Prinsip
mudharabah dapat dibagi atas dua skema yaitu skema muthlaqah dan skema
muqayyadah.
Tujuan
Penghimpunan Dana
untuk
memperbesar modal, memperbesar asset dan memperbesar kegiatan pembiayaan
sehingga nantinya dapat mendukung fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.
Soal
no
2.
Sebutkan & jelaskan sumber pendapatan bank syariah
Jawab;
1. Modal inti adalah
modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni
pemilik bank
2.Bank
menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudaharabah yaitu akad kerja sama
antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib)umtuk melakukan
suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis
sehari-hari.
3. Dana titipan adalah dana pihak ketiga pihak ketiga pada
pihak bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama
orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan mereka dan memperoleh
keluasan untuk menarik dananya kembali.
Soal no
3. apa perbedaan antara biaya
yang ditanggung antara bank syariah dan bank konvesional
Jawab;
Pertama, akad yang digunakan
dalam pembiayaan murabahah adalah akad jual beli. Implikasi dari penggunaan
akad jual-beli mengharuskan adanya penjual, pembeli dan barang yang
diperjualbelikan. Penjual dalam hal ini adalah bank syariah, sedangkan pembeli
adalah nasabah yang membutuhkan barang. Adapun kewajiban bank syariah, selaku
penjual, menyerahkan barang yang diperjualbelikan kepada nasabah. Sedangkan
nasabah berkewajiban membayar harga barang tersebut. Berbeda dengan kredit
konvensional. Hubungan yang terjalin antara pihak bank konvensional dengan nasabah
adalah hubungan kreditur dengan debitur.
Kedua, harga yang ditetapkan oleh pihak penjual (bank syariah) tidak dipengaruhi oleh frekuensi waktu pembayaran. Artinya, praktek murabahah menghendaki hanya ada satu harga, yaitu harga yang telah disepakati antara pihak bank syariah dengan nasabah. Tidak tergantung dengan jangka waktu pembayaran, seperti yang selama ini dipraktekkan oleh industri jasa keuangan konvensional. Praktek yang dijalankan oleh konvensional mengharuskan adanya perbedaan pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Semakin lama waktu pembayaran yang diinginkan oleh nasabah, semakin besar jumlah tanggungan yang harus dibayar. Di sini, berlaku ketentuan time value of money, nilai waktu dari uang.
Ketiga, keuntungan dalam pembiayaan murabahah berbentuk margin penjualan yang sudah termasuk harga jual. Keuntungan (ribh) tersebut sewajarnya dapat dinegosiasikan antara pihak yang melakukan transaksi, yaitu pihak bank syariah dengan nasabah. Kelemahan praktek murabahah saat ini, belum berjalannya daya tawar yang seharusnya dimiliki oleh nasabah. Sehingga posisi nasabah sering kali “agak terpaksa” untuk menerima harga yang ditawarkan oleh pihak bank syariah. Lain halnya, dengan praktek kredit konvensional yang keuntungannya didasarkan pada tingkat suku bunga. Nasabah yang mendapatkan kredit dari bank konvensional dibebani kewajiban membayar cicilan beserta bunga pinjaman sekaligus.
Keempat, pembayaran harga barang dilakukan secara tidak tunai. Artinya, nasabah membayar harga barang tersebut dengan cara angsuran atau cicilan. Dalam hal ini, nasabah berhutang kepada pihak bank syariah, karena belum melunasi kewajiban membayar harga barang yang ditransaksikan. Sedangkan angsuran pada pembiayaan murabahah tidak terikat dengan jangka waktu pembayaran yang ditetapkan. Kesalahan besar, jika praktek murabahah tergantung pada besaran waktu angsuran. Jika ini terjadi pada pembiayaan murabahah, berarti sudah menyalahi konsep awal dari murabahah. Karena, dari aspek substansi sama dengan praktek kredit yang dipraktekkan oleh industri jasa keuangan konvensional.
Kedua, harga yang ditetapkan oleh pihak penjual (bank syariah) tidak dipengaruhi oleh frekuensi waktu pembayaran. Artinya, praktek murabahah menghendaki hanya ada satu harga, yaitu harga yang telah disepakati antara pihak bank syariah dengan nasabah. Tidak tergantung dengan jangka waktu pembayaran, seperti yang selama ini dipraktekkan oleh industri jasa keuangan konvensional. Praktek yang dijalankan oleh konvensional mengharuskan adanya perbedaan pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Semakin lama waktu pembayaran yang diinginkan oleh nasabah, semakin besar jumlah tanggungan yang harus dibayar. Di sini, berlaku ketentuan time value of money, nilai waktu dari uang.
Ketiga, keuntungan dalam pembiayaan murabahah berbentuk margin penjualan yang sudah termasuk harga jual. Keuntungan (ribh) tersebut sewajarnya dapat dinegosiasikan antara pihak yang melakukan transaksi, yaitu pihak bank syariah dengan nasabah. Kelemahan praktek murabahah saat ini, belum berjalannya daya tawar yang seharusnya dimiliki oleh nasabah. Sehingga posisi nasabah sering kali “agak terpaksa” untuk menerima harga yang ditawarkan oleh pihak bank syariah. Lain halnya, dengan praktek kredit konvensional yang keuntungannya didasarkan pada tingkat suku bunga. Nasabah yang mendapatkan kredit dari bank konvensional dibebani kewajiban membayar cicilan beserta bunga pinjaman sekaligus.
Keempat, pembayaran harga barang dilakukan secara tidak tunai. Artinya, nasabah membayar harga barang tersebut dengan cara angsuran atau cicilan. Dalam hal ini, nasabah berhutang kepada pihak bank syariah, karena belum melunasi kewajiban membayar harga barang yang ditransaksikan. Sedangkan angsuran pada pembiayaan murabahah tidak terikat dengan jangka waktu pembayaran yang ditetapkan. Kesalahan besar, jika praktek murabahah tergantung pada besaran waktu angsuran. Jika ini terjadi pada pembiayaan murabahah, berarti sudah menyalahi konsep awal dari murabahah. Karena, dari aspek substansi sama dengan praktek kredit yang dipraktekkan oleh industri jasa keuangan konvensional.
Soal no
4. bagaimana pengawasan system
manajemen bnak syariah
Jawab;
Di dalam menjalankan fungsi
kelembagaan agar operasional Bank Islam tidak menyimpang dari tuntutan syariah
Islam, maka di adakan “Dewan Pengawas Syariah”
Dewan Pengawas Syariah
merupakan dewan pakar ekonomi dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah (Islamic commercial jurisprudence)
yang berdiri sendiri dan bertugas mengamati dan mengawasi operasional lembaga
keuangan syariah dan produk-produknya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan
syariat Islam, yaitu dengan mengawasi secara teliti bagaimana bentuk-bentuk
perikatan/akad yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan syariah
Soal no
5.bagaimana gambaran umum
tentang manajemen bank syariah
Jawab;
1) Menyelenggarakan pendidikan dalam bidang
Manajemen Keuangan Syariah yang berorientasi kepada pemahaman konsep, teori,
landasan hukum dan nilai-nilai syariah.
2)
Menyelenggarakan pelatihan dalam rangka mencetak sumber daya manusia yang
memiliki integritas, kemampuan dan keterampilan di bidang Menejemen Keuangan
Syariah.
3)
Membangun jaringan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, pelatihan dan
pengembangan ekonomi syariah dan instansi-instansi yang bergerak di bidang
ekonomi syariah.
No comments:
Post a Comment