Sunday, January 10, 2016

manajemen syariah quis

1.sebutkan & jelaskan prinsip penghimpunan dana bank syariah
Jawab;  Prinsip Penghimpunan Dana
  1. Prinsip wadiah dalam perbankan syariah dapat diterapkan pada kegiatan penghimpunan dana berupa giro dan tabungan
  2. Prinsip mudharabah dapat dibagi atas dua skema yaitu skema muthlaqah dan skema muqayyadah.
Tujuan Penghimpunan Dana
untuk memperbesar modal, memperbesar asset dan memperbesar kegiatan pembiayaan sehingga nantinya dapat mendukung fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.

Soal no
2. Sebutkan & jelaskan sumber pendapatan bank syariah
Jawab;
1.       Modal inti adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank

2.Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudaharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib)umtuk melakukan suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.

3. Dana titipan adalah dana pihak ketiga pihak ketiga pada pihak bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan mereka dan memperoleh keluasan untuk menarik dananya kembali.

Soal no
3. apa perbedaan antara biaya yang ditanggung antara bank syariah dan bank konvesional
Jawab;
Pertama, akad yang digunakan dalam pembiayaan murabahah adalah akad jual beli. Implikasi dari penggunaan akad jual-beli mengharuskan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjualbelikan. Penjual dalam hal ini adalah bank syariah, sedangkan pembeli adalah nasabah yang membutuhkan barang. Adapun kewajiban bank syariah, selaku penjual, menyerahkan barang yang diperjualbelikan kepada nasabah. Sedangkan nasabah berkewajiban membayar harga barang tersebut. Berbeda dengan kredit konvensional. Hubungan yang terjalin antara pihak bank konvensional dengan nasabah adalah hubungan kreditur dengan debitur.

Kedua, harga yang ditetapkan oleh pihak penjual (bank syariah) tidak dipengaruhi oleh frekuensi waktu pembayaran. Artinya, praktek murabahah menghendaki hanya ada satu harga, yaitu harga yang telah disepakati antara pihak bank syariah dengan nasabah. Tidak tergantung dengan jangka waktu pembayaran, seperti yang selama ini dipraktekkan oleh industri jasa keuangan konvensional. Praktek yang dijalankan oleh konvensional mengharuskan adanya perbedaan pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Semakin lama waktu pembayaran yang diinginkan oleh nasabah, semakin besar jumlah tanggungan yang harus dibayar. Di sini, berlaku ketentuan time value of money, nilai waktu dari uang.

Ketiga, keuntungan dalam pembiayaan murabahah berbentuk margin penjualan yang sudah termasuk harga jual. Keuntungan (ribh) tersebut sewajarnya dapat dinegosiasikan antara pihak yang melakukan transaksi, yaitu pihak bank syariah dengan nasabah. Kelemahan praktek murabahah saat ini, belum berjalannya daya tawar yang seharusnya dimiliki oleh nasabah. Sehingga posisi nasabah sering kali “agak terpaksa” untuk menerima harga yang ditawarkan oleh pihak bank syariah. Lain halnya, dengan praktek kredit konvensional yang keuntungannya didasarkan pada tingkat suku bunga. Nasabah yang mendapatkan kredit dari bank konvensional dibebani kewajiban membayar cicilan beserta bunga pinjaman sekaligus.

Keempat, pembayaran harga barang dilakukan secara tidak tunai. Artinya, nasabah membayar harga barang tersebut dengan cara angsuran atau cicilan. Dalam hal ini, nasabah berhutang kepada pihak bank syariah, karena belum melunasi kewajiban membayar harga barang yang ditransaksikan. Sedangkan angsuran pada pembiayaan murabahah tidak terikat dengan jangka waktu pembayaran yang ditetapkan. Kesalahan besar, jika praktek murabahah tergantung pada besaran waktu angsuran. Jika ini terjadi pada pembiayaan murabahah, berarti sudah menyalahi konsep awal dari murabahah. Karena, dari aspek substansi sama dengan praktek kredit yang dipraktekkan oleh industri jasa keuangan konvensional.
Soal no
4. bagaimana pengawasan system manajemen bnak syariah
Jawab;
Di dalam menjalankan fungsi kelembagaan agar operasional Bank Islam tidak menyimpang dari tuntutan syariah Islam, maka di adakan “Dewan Pengawas Syariah”
Dewan Pengawas Syariah merupakan dewan pakar ekonomi dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah (Islamic commercial jurisprudence) yang berdiri sendiri dan bertugas mengamati dan mengawasi operasional lembaga keuangan syariah dan produk-produknya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam, yaitu dengan mengawasi secara teliti bagaimana bentuk-bentuk perikatan/akad yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan syariah
Soal no
5.bagaimana gambaran umum tentang manajemen bank syariah
Jawab; 1)      Menyelenggarakan pendidikan dalam bidang Manajemen Keuangan Syariah yang berorientasi kepada pemahaman konsep, teori, landasan hukum dan nilai-nilai syariah.
2)      Menyelenggarakan pelatihan dalam rangka mencetak sumber daya manusia yang memiliki integritas, kemampuan dan keterampilan di bidang Menejemen Keuangan Syariah.

3)      Membangun jaringan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, pelatihan dan pengembangan ekonomi syariah dan instansi-instansi yang bergerak di bidang ekonomi syariah.

No comments:

Post a Comment