Sunday, January 10, 2016

penetapan margin keuntungan bank syari'ah

PENETAPAN MARJIN KEUNTUNGAN
Bank syariah menerapkan marjin keuntungan terhadapproduk-produk pembiayaan yang berbasis Natural certainty contract (NCC), yakni akad bisnis yang memberikan kepastian pembiyayaan, baik dari segi jumlah maupun waktu, seperti halnya pembiayaan mudorobah, ijarah, ijarah muntahia bit-tamlik, salam, dan istisna.
Marjin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan pertahun perhitungan marjin keuntungan secara harian, maka jumlah hari dalam setahun ditetapkan 360 hari, perhitungan marjin keuntungan secara bulanan, maka setahunditetapkan 12 bulan
Pada umumnya, nasabah pembiayaan melakukan pembiayaan secara angsura. Tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murobahah, salam, sitisna, dan ijarah yang disebut sebagai piutang. Besarnya piutang tergantung pada plafod pembiayaan, yakni jumlah pembiayaan (harga beli ditambah harga pokok) yang tercantum didalam perjanjian pembiayaan.

1.    Referensi marjin keuntungan
            Referensi marjin keuntungan adalah. penetapan  marjin keuntungan yang ditetapakan dalam rapat ALCO Bank Syariah,  penetapan marjin keuntungan pembiayaan  berdasarkan rekomendasi,usul dan saran dari tim ALCO sebagai competitor langsung terdekat.
a.    Direc competitor’s market rate (DCMR)
DCMR adalah tingkat marjin keuntungan rata-rata perbankan syariah atau tingkat marjin keuntungan rata-rata beberpa Bank Syariah yang ditetapkan dalam rapat ALCOsebagai kelompok competitor langsung atau tingkat marjin keuntungan Bank Syariah tertentu yang ditetapkan dalam rapat ALCO sebagai competitor langsung terdekat.
b.    Indirect competitor’s market rate (ICMR)
ICMR adalah tingkay suku bunga rata-rata perbankan konvensional atau tingkat rata-rata suku bunga beberapa bank konvensional yang dalam rapat ALCO ditetapkan sebagai kelompok competitor tidak langsung, atau tingkat rata-rata suku bunga bank konvensional tertentu yang dalam rapat ALCO ditetapkan sebagai competitor tidak langsung yang terdekat.
c.    Expected competitive return of investors (ECRI)
ECRI adalah target bagi hasil kompetitif yang diharapkan dapat diberikan kepada dana pihakketiga.
d.   Acquiring cost
Acquiring cost adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank yang langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga.
e.    Overhead cost
Overhead cost adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank yang tidak langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga.

2.    Penetapan harga jual
  Setelah memperoleh referensi marjin keuntungan, bank melakukan penetapan harga jual. Harga jail adalah penjumlahan harga beli/harga pokok/harga perolehan bank dan marjin keuntungan.

3.    Pengakuan ansuran harga jual
Angsuran harga jual terdiri dari angsuranharga beli/harga pokok dan angsuran marjin keuntungan. Pengakuan angsuran dapat dihitung dengan menggunakan empat metode:
a.       Metode marjin keuntungan menurun (sliding)
Merupakan keuntungan marjin keuntungan yang semakin menurun sesuai dengan menurunya harga pokok sebagai akibat adanya cicilan/angsuran harga pokok, jumlah angsuran (harga pokok dan marjin keuntungan) yang dibayar nasabah setiap bulan semakin menurun.
b.      Marjin keuntungan rata-rata
Merupakan marjin keuntungan menurun yang perhitunganya secara tetap dan jumlah angsuran (harga pokok dan marjin keuntungan) dibayar nasabah tetap setiap bulan.
c.       Marjin keuntungan flat
Merupakan perhitungan marjin keuntungan terhadap nilai harga pokok pembiayaansecara tetap dari satu periode kepriode lainya, walaupun baki debetnya menurun sebagai akibat dari adanya angsuran harga pokok.
d.      Marjin keuntungan annuitas
Merupakan marjin keuntungan yang diperoleh dari perhitungan secara annuitas, perhitungan annuitas adalah suatu cara pengembalian dengan pembayaran angsuran harga pokok dan marjin keuntungan secara tetap.

4.    Persyaratn untuk perhitungn mrjin keuntungn   
          Marjin keuntungan  = f (plafod) hanya bias dihitung  apabila komponen-komponen yang dibawah ini tersedia:
1.      Jenis perhitungan marjin keuntungan
2.      Plafod pembiayaan sesuai jenis
3.      Jangka waktu pembiayaan
4.      Tingkat marjin keuntungan pembiayaan
5.      Pola tagihan atau jatuh tempo tagihan (baik harga pokok maupun marjin keuntungan)

C.    PENETAPN NISBAH BAGI HASIL PEMBIAYAAN
Bank Syariah menerapkan nisbah bagi hasil terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis natural umcertanty contracts (NUC), yakni akad bisnis yang tidak memberikan kepastian pendpatan (return), baik dari segi jumlah maupun waktu, seperti mudorobah dan musyarakah.
Penetapan nisbah bagi hasil pembiayaan ditentuka dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
1.    Referensi tingkat marjin keuntungan
Merupakan referensi tingkat marjin keuntungan yang ditetapkan oleh rapat ALCO
2.    Perkiraan tingkat keuntungan bisnis yang dibiayai
Perkiraan tingkat keuntungan bisnis/proyek yang dibiayai dihitung dengan mempertimangkan sebagai berikut.:
a.       Perkiraan penjualan
b.      Lama cash to cash cycle
c.       Perkiraan biaya-biaya langsung
d.      Perkiraan biaya-biaya tidak langsung
e.       Delayed factor
Terdapat tiga metode dalam menentukan nisbah bagi hasil pembiayaan yakni:
1.      Penentuan nisbah bagi hasil keuntungan
Nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bankdi tentukan berdasarkan perkiraan keuntungan yang diperoleh nasabah dibagi dengan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO
   
2.      Penentuan nisbah bagi hasil pendapatan
Nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentukan berdasarkan pada perkiraan pendapatan yang diperoleh nasabah dibagi dengan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO.

3.      Penentuan nisbah bagi hasil penjualan.
Nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentukan berdasarkan pada perkiraan penerimaan penjualan yang diperoleh nasabah dibagi dengan pokok pembiayaan dan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO.
            Penentuan angsuran pokok dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.      Pembiayaan berjangka waktu dibawah satu tahun
Pembiayaan pokok pembiayaan dengan jangka waktu kurang dari satu tahun dilakukan pada saat jatuh tempo.
2.      Penbiayaan berjangka waktu di atas satu tahun
Pembayaran pokok pembiayaan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun wajib diansur secara proporsional selama jangka waktu pembiayaan. Proporsional adalah pembayaran angsuran sesuai dengan arus kas dari usaha nasabah.

No comments:

Post a Comment