PENETAPAN MARJIN KEUNTUNGAN
Bank syariah menerapkan marjin keuntungan
terhadapproduk-produk pembiayaan yang berbasis Natural certainty contract
(NCC), yakni akad bisnis yang memberikan kepastian pembiyayaan, baik dari segi
jumlah maupun waktu, seperti halnya pembiayaan mudorobah, ijarah, ijarah
muntahia bit-tamlik, salam, dan istisna.
Marjin keuntungan adalah persentase
tertentu yang ditetapkan pertahun perhitungan marjin keuntungan secara harian,
maka jumlah hari dalam setahun ditetapkan 360 hari, perhitungan marjin
keuntungan secara bulanan, maka setahunditetapkan 12 bulan
Pada umumnya, nasabah pembiayaan melakukan
pembiayaan secara angsura. Tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan
atau sewa berdasarkan akad murobahah, salam, sitisna, dan ijarah yang disebut
sebagai piutang. Besarnya piutang tergantung pada plafod pembiayaan, yakni
jumlah pembiayaan (harga beli ditambah harga pokok) yang tercantum didalam
perjanjian pembiayaan.
1. Referensi marjin
keuntungan
Referensi marjin keuntungan adalah. penetapan marjin keuntungan yang
ditetapakan dalam rapat ALCO Bank Syariah, penetapan marjin keuntungan
pembiayaan berdasarkan rekomendasi,usul dan saran dari tim ALCO sebagai
competitor langsung terdekat.
a. Direc competitor’s
market rate (DCMR)
DCMR adalah tingkat marjin keuntungan
rata-rata perbankan syariah atau tingkat marjin keuntungan rata-rata beberpa
Bank Syariah yang ditetapkan dalam rapat ALCOsebagai kelompok competitor
langsung atau tingkat marjin keuntungan Bank Syariah tertentu yang ditetapkan
dalam rapat ALCO sebagai competitor langsung terdekat.
b. Indirect competitor’s
market rate (ICMR)
ICMR adalah tingkay suku bunga rata-rata
perbankan konvensional atau tingkat rata-rata suku bunga beberapa bank
konvensional yang dalam rapat ALCO ditetapkan sebagai kelompok competitor tidak
langsung, atau tingkat rata-rata suku bunga bank konvensional tertentu yang
dalam rapat ALCO ditetapkan sebagai competitor tidak langsung yang terdekat.
c. Expected competitive
return of investors (ECRI)
ECRI adalah target bagi hasil kompetitif
yang diharapkan dapat diberikan kepada dana pihakketiga.
d. Acquiring cost
Acquiring cost adalah biaya yang
dikeluarkan oleh bank yang langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana
pihak ketiga.
e. Overhead cost
Overhead cost adalah biaya yang dikeluarkan
oleh bank yang tidak langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak
ketiga.
2. Penetapan harga jual
Setelah memperoleh referensi marjin
keuntungan, bank melakukan penetapan harga jual. Harga jail adalah penjumlahan
harga beli/harga pokok/harga perolehan bank dan marjin keuntungan.
3. Pengakuan ansuran
harga jual
Angsuran harga jual terdiri dari
angsuranharga beli/harga pokok dan angsuran marjin keuntungan. Pengakuan
angsuran dapat dihitung dengan menggunakan empat metode:
a.
Metode marjin keuntungan menurun (sliding)
Merupakan keuntungan marjin keuntungan yang
semakin menurun sesuai dengan menurunya harga pokok sebagai akibat adanya
cicilan/angsuran harga pokok, jumlah angsuran (harga pokok dan marjin
keuntungan) yang dibayar nasabah setiap bulan semakin menurun.
b. Marjin
keuntungan rata-rata
Merupakan marjin keuntungan menurun yang
perhitunganya secara tetap dan jumlah angsuran (harga pokok dan marjin keuntungan)
dibayar nasabah tetap setiap bulan.
c.
Marjin keuntungan flat
Merupakan perhitungan marjin keuntungan
terhadap nilai harga pokok pembiayaansecara tetap dari satu periode kepriode
lainya, walaupun baki debetnya menurun sebagai akibat dari adanya angsuran
harga pokok.
d. Marjin
keuntungan annuitas
Merupakan marjin keuntungan yang diperoleh
dari perhitungan secara annuitas, perhitungan annuitas adalah suatu cara
pengembalian dengan pembayaran angsuran harga pokok dan marjin keuntungan secara
tetap.
4. Persyaratn untuk
perhitungn mrjin keuntungn
Marjin keuntungan = f (plafod) hanya bias dihitung apabila
komponen-komponen yang dibawah ini tersedia:
1. Jenis
perhitungan marjin keuntungan
2. Plafod
pembiayaan sesuai jenis
3. Jangka
waktu pembiayaan
4. Tingkat
marjin keuntungan pembiayaan
5. Pola
tagihan atau jatuh tempo tagihan (baik harga pokok maupun marjin keuntungan)
C. PENETAPN NISBAH BAGI
HASIL PEMBIAYAAN
Bank Syariah menerapkan nisbah bagi hasil
terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis natural umcertanty contracts
(NUC), yakni akad bisnis yang tidak memberikan kepastian pendpatan (return),
baik dari segi jumlah maupun waktu, seperti mudorobah dan musyarakah.
Penetapan nisbah bagi hasil pembiayaan
ditentuka dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Referensi tingkat
marjin keuntungan
Merupakan referensi tingkat marjin
keuntungan yang ditetapkan oleh rapat ALCO
2. Perkiraan tingkat
keuntungan bisnis yang dibiayai
Perkiraan tingkat keuntungan bisnis/proyek
yang dibiayai dihitung dengan mempertimangkan sebagai berikut.:
a.
Perkiraan penjualan
b. Lama cash
to cash cycle
c.
Perkiraan biaya-biaya langsung
d. Perkiraan
biaya-biaya tidak langsung
e.
Delayed factor
Terdapat tiga metode dalam menentukan
nisbah bagi hasil pembiayaan yakni:
1. Penentuan
nisbah bagi hasil keuntungan
Nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bankdi
tentukan berdasarkan perkiraan keuntungan yang diperoleh nasabah dibagi dengan
referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO
2. Penentuan
nisbah bagi hasil pendapatan
Nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank
ditentukan berdasarkan pada perkiraan pendapatan yang diperoleh nasabah dibagi
dengan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO.
3. Penentuan
nisbah bagi hasil penjualan.
Nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank
ditentukan berdasarkan pada perkiraan penerimaan penjualan yang diperoleh
nasabah dibagi dengan pokok pembiayaan dan referensi tingkat keuntungan yang
telah ditetapkan dalam rapat ALCO.
Penentuan angsuran pokok dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Pembiayaan
berjangka waktu dibawah satu tahun
Pembiayaan pokok pembiayaan dengan jangka
waktu kurang dari satu tahun dilakukan pada saat jatuh tempo.
2. Penbiayaan
berjangka waktu di atas satu tahun
Pembayaran
pokok pembiayaan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun wajib diansur secara
proporsional selama jangka waktu pembiayaan. Proporsional adalah pembayaran
angsuran sesuai dengan arus kas dari usaha nasabah.
No comments:
Post a Comment